简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Keputusan majelis hakim adalah menyatakan bersalah kepada terdakwa dan memberikan aset sitaan untuk dilelang, hasilnya untuk kompensasi bagi para korban robot trading yang menderita kerugian dalam kasus DNA PRO
Robot Trading DNA Pro
DNA Pro merupakan produk Robot Trading yang diciptakan oleh PT. DNA Pro Akademi. Perusahaan yang berdomisili di Jakarta Barat tersebut berfokus dalam bidang Digital Global Investment.
Penipuan yang dilakukan oleh pihak DNA Pro menggunakan skema ponzi. Apa yang disorot dan ditonjolkan dari aplikasi robot trading bukanlah pada desain algoritmanya melainkan pada iming-iming kepastian cuan besar.
Modus aplikasi robot trading DNA Pro dengan menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.
Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida. Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.
Terdakwa Dinyatakan Bersalah
Hakim ketua Hera Kartiningsih membacakan vonis bersalah untuk 10 terdakwa (nama dicetak tebal) dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Daniel Abe selaku Direktur Utama PT DNA Pro Akademi dan Dedi Tumaidi selaku Exchanger tim Founder RUDUTZ, keduanya divonis pidana kurungan selama 4 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara.
2. Rudy Kusuma sebagai Founder tim Founder RUDUTZ, Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Octopus dan Exchanger Tim Founder 007, Russel sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Gen, serta Yoshua Try Sutrisno sebagai Founder Tim Founder 007 divonis pidana kurungan selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
3. Stefanus Richard selaku Co-Founder Tim Founder Octopus, Robby Setiadi selaku Co-Founder tim Founder RUDUTZ, Hans Andre Supit selaku Branch Officer Manager DNA Pro Bali Tim Founder Central, dan Frankie Yulianto Nurdian selaku Co-Founder Tim Founder 007 divonis pidana kurungan selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Perbuatan para terdakwa dinilai telah meresahkan dan merugikan para member hingga mencapai total nilai sekitar Rp 344 miliar.
Dalam putusan juga menyatakan ada barang bukti dengan nomor 222 sampai 303 dan 362 diketahui merupakan aset yang didapat para terdakwa dari tindak pidana kasus DNA Pro. Aset tersebut akan dilelang dan hasilnya dikembalikan kepada korban.
Informasi tersebut sebagaimana merujuk pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dilaksanakan kemarin Selasa, 31-Januari-2023.
Pustaka WikiFX: Alfa Success Corp
Nama perusahaan: Alfa Success Corp.
Singkatan perusahaan: Alfa Success Corp
Skor WikiFX: 1.34
Total paparan: 29
Total ulasan: 2 (komentar BURUK)
Broker Alfa Success Corp di Indonesia pernah dikaitkan dengan kasus robot trading DNA Pro yang melibatkan sejumlah nama – nama terkenal seperti DJ Una, Ivan Gunawan, Rizky Billar hingga Nowella.
Para selebriti tersebut saat itu pernah dipanggil sebagai saksi oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Sikap kooperatif ditunjukkan selama pemeriksaan karena mereka memang berniat untuk membantu penyidikan kepolisian.
DJ Una JUGA pernah melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan DNA Pro.
Desas – desus yang juga sempat beredar sekitar April 2022, robot trading yang digunakan DNA Pro hanya bisa dijalankan di broker tertentu yang sudah ditentukan, yaitu Alfa Success Corp. Namun saat itu sangat sulit untuk memastikan kebenarannya.
Kemudian Bareskrim Polri juga telah mengungkap, tersangka penipuan robot trading platform DNA Pro mendirikan perusahaan broker fiktif bernama PT. Mitra Alfa Sukses. Perusahaan tersebut digunakan untuk menampung uang investasi para korban.
“Sengaja mendirikan perusahaan broker fiktif untuk menampung uang yang dideposit atau diinvestasikan oleh para member yang seolah-olah anak perusahaan dari Alfa success Corp,” sebagaimana mengutip pernyataan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko pada akhir Mei 2022.
WikiFX Program EMC & EPC
EMC dan EPC adalah program unggulan yang dapat dimanfaatkan oleh para investor atau trader forex apabila mengalami permasalahan dengan broker. Kedua program tersebut diberikan secara GRATIS tanpa dipungut biaya bagi para pengguna aplikasi WikiFX (syarat dan ketentuan berlaku).
Detail selengkapnya terdapat pada artikel WikiFX yang diterbitkan pada tanggal 10-Agustus-2022 dengan judul “Program EMC Dan EPC WikiFX Untuk Pilihan Broker Yang Aman”.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Di tengah kemajuan pesat dan perkembangan lanskap dalam teknologi keuangan, regulasi keuangan dan jaminan keamanan keuangan, WikiGlobal berdiri di garis depan, memantau dengan cermat tren transformatif ini. Saat kami memulai rangkaian wawancara eksklusif yang berfokus pada bidang-bidang penting ini, kami sangat senang dapat melakukan percakapan mendalam dengan Bapak Naushad Khadun.
Perusahaan prop FXIFY meluncurkan beberapa pembaruan platform akhir pekan ini, termasuk peluncuran program Pendanaan Instan dan FXIFY Futures. Platform baru ini telah menarik minat yang besar sebelum peluncuran, dengan lebih dari 100.000 trader yang telah terdaftar dalam daftar tunggu untuk beta terbuka yang akan datang.
Regulator Hong Kong, SFC menerbitkan pemberitahuan pembatasan kepada 4 broker forex (Termasuk Interactive Brokers Hong Kong Limited & Soochow Securities) untuk membekukan akun klien yang terkait dengan dugaan peretasan akun dan manipulasi pasar.
Jumat, 22-November-2024, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) resmi beroperasi ! Pada forum Indonesia Anti-Scam Centre, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berkolaborasi bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dengan dukungan dari asosiasi industri jasa keuangan.