简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Entitas forex ilegal adalah individu, organisasi, atau entitas yang terlibat dalam aktivitas penipuan atau ilegal dalam pasar forex atau valas. Berikut adalah daftar dari entitas forex ilegal yang merayakan tahun 2024 dengan diblokir oleh regulator.
Entitas forex ilegal adalah individu, organisasi, atau entitas yang terlibat dalam aktivitas penipuan atau ilegal dalam pasar forex atau valas. Meskipun sebagian besar pelaku pasar valas beroperasi secara sah, sayangnya terdapat beberapa kasus penipuan, skema penipuan, dan entitas tidak diatur yang dapat menipu trader dan investor.
Entitas ilegal ini beroperasi di luar batas pengawasan peraturan dan menimbulkan ancaman signifikan bagi trader dan investor.
Karakteristik dari entitas forex ilegal adalah sebagai berikut:
1. Beroperasi Tanpa Regulasi
2. Iming-iming Profit Pasti
3. Kurang Transparansi
4. Kontak Yang Tidak Jelas
5. Skema Ponzi
6. Menolak Penarikan Dana
Periksalah otorisasi peraturan, membaca ulasan dari sumber terpercaya dan bersikap skeptis terhadap penawaran yang terlihat “luar biasa”. Jika Anda menemukan aktivitas atau entitas forex ilegal yang mencurigakan, segera laporkan ke otoritas keuangan terkait.
Dalam langkah proaktif untuk melindungi trader dan investor Komisi Sekuritas dan Bursa Italia atau yang dikenal dengan CONSOB, pada tanggal 18 Januari 2024 kemarin, mengeluarkan pemblokiran terhadap empat entitas forex ilegal baru yang ditemukan menawarkan layanan mereka secara ilegal.
Tindakan tegas ini menggarisbawahi upaya berkelanjutan dari badan pengawas di seluruh dunia untuk memerangi entitas tidak sah yang dapat menimbulkan ancaman serius bagi trader dan investor.
Berikut adalah daftar pemblokiran terbaru yang dirilis CONSOB, berhati-hatilah karena beberapa entitas ilegal ini diketahui juga telah beroperasi di Indonesia.
1. Blackridge / Blackridge Capital Management Ltd
Broker dari daerah lepas pantai St Vincent dan Grenadines ini ketahuan beroperasi tanpa izin di beberapa yurisdiksi. WikiFX menemukan bahwa entitas ilegal ini sudah masuk indonesia secara ilegal karena menyediakan versi bahasa Indonesia di situs mereka.
2. Alphascrypto
Alphascrypto merupakan entitas ilegal yang sebelumnya telah diblokir di Inggris. Kini entitas ini ketahuan beroperasi tanpa izin di Italia dan langsung diblokir oleh CONSOB.
3. M&G
Broker asal Inggris ini sebelumnya beroperasi dengan lisensi dari FCA, namun kini lisensi tersebut sudah kadaluarsa namun mereka tetap beroperasi
Seperti broker ilegal lainnya, broker IVISION MARKET telah diblokir di beberapa yurisdiksi seperti Inggris dan Australia. Kini giliran CONSOB yang melakukan pemblokiran terhadap entitas forex ilegal ini.
Perintah pemblokiran yang dikeluarkan CONSOB menjadi peringatan keras bagi investor untuk berhati-hati dalam memilih broker forex. Terlibat dengan entitas yang tidak berwenang dapat menyebabkan kerugian finansial, karena broker ini mungkin tidak memiliki pengawasan peraturan dan perlindungan investor yang diperlukan.
Keputusan CONSOB untuk memerintahkan penutupan empat broker forex baru yang beroperasi secara ilegal mencerminkan komitmen teguh badan pengawas terhadap perlindungan investor dan integritas pasar.
Ketika para trader dan investor berusaha menavigasi lanskap pasar keuangan, penting untuk memprioritaskan uji tuntas dan memilih entitas yang diatur untuk memastikan lingkungan trading yang aman dan transparan. Intervensi regulasi seperti ini memainkan peran penting dalam menjaga kepercayaan dan stabilitas pasar keuangan, sehingga menguntungkan investor lama dan pendatang baru.
Seiring dengan daya tarik pasar forex atau valas yang terus menarik investor di seluruh dunia, kebutuhan akan peningkatan kewaspadaan terhadap entitas forex ilegal menjadi hal yang sangat penting.
Banyak masuknya entitas ilegal ini ke Indonesia adalah sebagai bukti kian tingginya minat masyarakat Indonesia untuk melakukan trading forex atau valas.
Seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya minat terhadap pasar keuangan di Indonesia khususnya di dunia trading forex, sayangnya juga telah menarik perhatian oknum-oknum yang berupaya mengeksploitasi pasar tanpa mematuhi standar peraturan.
Entitas-entitas ini masuk ke Indonesia dan beroperasi tanpa persetujuan dan pengawasan peraturan yang diperlukan, sehingga menempatkan investor pada risiko kerugian finansial, penipuan, dan konsekuensi merugikan lainnya.
Seiring dengan pertumbuhan pasar forex Indonesia, ancaman entitas forex ilegal juga meningkat. Trader dan investor harus tetap waspada, melakukan uji tuntas, dan memprioritaskan keterlibatan dengan broker yang teregulasi dan resmi. Dengan tetap mendapat informasi dan berhati-hati, investor dapat berkontribusi pada lingkungan trading yang lebih aman dan terjamin, melindungi kepentingan finansial mereka dalam dunia trading forex yang semakin populer.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Di tengah kemajuan pesat dan perkembangan lanskap dalam teknologi keuangan, regulasi keuangan dan jaminan keamanan keuangan, WikiGlobal berdiri di garis depan, memantau dengan cermat tren transformatif ini. Saat kami memulai rangkaian wawancara eksklusif yang berfokus pada bidang-bidang penting ini, kami sangat senang dapat melakukan percakapan mendalam dengan Bapak Naushad Khadun.
Perusahaan prop FXIFY meluncurkan beberapa pembaruan platform akhir pekan ini, termasuk peluncuran program Pendanaan Instan dan FXIFY Futures. Platform baru ini telah menarik minat yang besar sebelum peluncuran, dengan lebih dari 100.000 trader yang telah terdaftar dalam daftar tunggu untuk beta terbuka yang akan datang.
Regulator Hong Kong, SFC menerbitkan pemberitahuan pembatasan kepada 4 broker forex (Termasuk Interactive Brokers Hong Kong Limited & Soochow Securities) untuk membekukan akun klien yang terkait dengan dugaan peretasan akun dan manipulasi pasar.
Jumat, 22-November-2024, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) resmi beroperasi ! Pada forum Indonesia Anti-Scam Centre, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berkolaborasi bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dengan dukungan dari asosiasi industri jasa keuangan.