简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:WikiFX menerima informasi bahwa Rabu kemarin tanggal 2 Februari 2023, LQ Indonesia Lawfirm melakukan pelaporan kasus penipuan investasi berkedok robot trading DNA Pro di Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Pembacaan vonis bersalah terhadap masing-masing pelaku dari penipuan investasi berkedok robot trading DNA Pro, tidak berhenti sampai disitu saja. WikiFX menerima informasi bahwa Rabu kemarin tanggal 2 Februari 2023, LQ Indonesia Lawfirm melakukan pelaporan kasus penipuan investasi berkedok robot trading DNA Pro di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Pelaporan yang dilakukan oleh LQ Indonesia Lawfirm terdaftar atas nama terlapor AAP yang didalamnya terdapat jumlah total kerugian sebesar Rp800 juta lebih.
LQ Indonesia Lawfirm juga memberikan keterangan, meskipun para pelaku yang terdapat pada kasus DNA Pro sedang dalam proses persidangan, LQ Indonesia Lawfirm akan terus melakukan pengawalan hingga hak-hak dari para korban robot bodong ini dapat dikembalikan ke tangan mereka. Klien dari LQ Indonesia Lawfirm adalah merupakan salah satu korban dari robot bodong DNA Pro yang ketika awal bergabungnya menerima informasi jika menggunakan robot DNA Pro maka akan mendapatkan trading platform yang konsisten, legal, profit stabil dan juga mudah.
Dalam pelaporan yang dilakukan pada hari Rabu kemarin, LQ Indonesia Lawfirm menyinggung peristiwa Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Pada pelaporan ini tercatat nama pelapor yakni KP dan sebagai terlapor yakni AAP terang kepala LQ Indonesia Lawfirm, Rizki Indra Permana. Rizki Indra Permana juga mengatakan bahwa ini bukan laporan “nebis in idem” karena terdapat perbedaan pada Tempus dan juga lokus kejadian, seperti halnya kasus KSP Indosurya yang kembali dibuka oleh Kabareskrim Polri.
Penyitaan Aset DNA Pro Untuk Para Korban
Pada kasus ini terdapat 10 terdakwa yang menerima vonis pada hari Selasa kemarin. 10 terdakwa tersebut adalah Daniel Abe, Dedi Tumaidi, Frankie Yulianto Nurdian, Rudy Kusuma, Robby Setiadi, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Yoshua Try Sutrisno dan Hans Andre Supit. Para terdakwa mendengarkan vonis yang diberikan secara online dengan vonis yang berbeda bagi para terdakwa dari 2 sampai 4 tahun hukuman penjara dengan denda mulai dari 1 hingga 2 miliar Rupiah.
Beberapa aset yang para terdakwa dapatkan dari kasus tindak pidana ini dinyatakan akan dilelang dan hasilnya akan dikembalikan secara proporsional melalui asosiasi kepada para korban. Aset yang berasal dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa ini telah dirampas terlebih dahulu oleh negara dan nantinya akan dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Broker forex yang digunakan pada kasus robot trading DNA Pro ini adalah Alfa Success Corp. Alfa Success Corp sendiri memiliki skor yang sangat buruk seperti yang pernah WikiFX sampaikan pada artikel sebelumnya. Oleh karena itu, HINDARI melakukan aktivitas trading forex menggunakan broker tanpa regulasi atau tidak memiliki izin yang jelas. Seperti yang sudah diketahui, melakukan trading pada instrumen forex adalah termasuk aktivitas berisiko tinggi di mana Anda mungkin kehilangan semua uang Anda hanya dalam satu transaksi. Dan risiko kehilangan ini akan menjadi semakin tinggi jika Anda berurusan dengan broker yang tidak berlisensi atau tidak teregulasi. Oleh karena itu, manfaatkan sepenuhnya aplikasi WikiFX untuk mencegah Anda dari tindakan ilegal yang dilakukan oleh broker forex pilihan Anda. Untuk mendapatkan berita forex terkini dan informasi lengkap dari broker forex, unduh aplikasi WikiFX secara gratis dari App Store atau Google Play Store. Saat ini Anda juga bisa mengikuti kompetisi Demo Trading yang sedang diadakan oleh WikiFX dengan hadiah yang menarik! Silakan simak selengkapnya pada website dan juga aplikasi WikiFX!
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Artikel ini membahas tentang kasus kerugian yang dialami oleh 15 investor Indonesia yang berinvestasi melalui broker TD Ameritrade, dengan total kerugian mencapai 8 miliar rupiah. Seperti apa kronologisnya dan penanganan dari kasus ini? Selengkapnya silakan dibaca disini
Keluhan terhadap broker forex OnEquity LLC (ONEQ Global Ltd) bermunculan menjelang akhir 2024. Di bulan Agustus, pengguna asal Hong Kong terkena trik biaya terselubung. Pada September, giliran trader Indonesia yang menjadi korban dengan modus penyalahgunaan lindung nilai.
FXGT.com memperkenalkan solusi trading seluler dan web baru yang memudahkan akses pasar global. Dengan dirilisnya trading tools termutakhir ini, mereka bersaing ketat dengan XM dan juga Exness. Temukan apa saja fitur canggih dan fleksibilitas tinggi untuk pengalaman trading yang lebih efisien dan aman yang mereka tawarkan berikut ini.
Daftar Berbahaya Regulator atau Warning List Regulator adalah daftar yang dirilis oleh otoritas keuangan suatu negara yang berisi entitas atau perusahaan, termasuk broker, yang dianggap beroperasi tanpa lisensi resmi atau secara ilegal. Kini, Instaforex yang merupakan salah satu broker yang juga banyak digunakan di Indonesia, masuk daftar broker berbahaya! Simak berita selengkapnya disini