简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Putusan bagi para terdakwa dari kasus penipuan investasi berkedok robot trading DNA Pro ternyata menuai ketidakpuasan dari para korban robot bodong tersebut.
Putusan bagi para terdakwa dari kasus penipuan investasi berkedok robot trading DNA Pro ternyata menuai ketidakpuasan dari para korban robot bodong tersebut. Hal itu disebabkan karena tuntutan yang dibacakan terhadap para terdakwa dianggap “ringan” oleh para korban DNA Pro ini.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh kuasa hukum dari para korban robot bodong yang berjumlah sekitar 300 orang. Wardaniman Larosa selaku kuasa hukum mengatakan pada hari Kamis 12 Januari kemarin bahwa dirinya menyayangkan tuntutan yang dirasa ringan dari Jaksa Penuntut Umum karena dirasa tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya para korban. Kuasa hukum mengharapkan agar terdakwa dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan juga denda sebesar Rp10 miliar.
Pada artikel mengenai DNA Pro sebelumnya, WikiFX telah membahas mengenai hukuman yang diterima oleh para terdakwa kasus robot bodong DNA Pro ini, seperti yang disampaikan oleh JPU di Pengadilan Negeri Bandung yakni terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan skema piramida. Daniel Abe dan Dedi Tumaidi dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dengan denda bagi masing-masing terdakwa sebesar Rp4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum juga memberikan pernyataan terhadap 4 orang terdakwa lain yakni Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel dan Yosua Try Sutrisno hukuman penjara selama 3 tahun dengan denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp3 miliar. Terdakwa lainnya yakni Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit dan Frengky Nurdian diberikan tuntutan penjara selama 2 tahun dan juga denda sebesar Rp2 miliar bagi masing-masing terdakwa. Para terdakwa diancam dengan pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga diancam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kegiatan pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa.
Broker Bodong Yang Digunakan Robot Bodong DNA Pro
Robot bodong DNA Pro ini telah ditawarkan oleh para pelaku sejak tahun 2020 lalu dengan penawaran paket investasi yang bisa dimulai dari deposit sebesar $600 hingga $50.000. Dana yang digunakan oleh para nasabah tersebut oleh para pelaku dikatakan “ditradingkan” menggunakan robot bodong DNA Pro dan hanya dapat digunakan pada suatu broker tertentu. Proses trading yang pelaku sampaikan dilakukan pada XAUUSD atau instrumen gold dengan iming-iming profit sebesar 1% yang didapat setiap harinya atau profit sebesar 25% yang bisa diperoleh dalam sebulan. Selain itu seperti skema robot bodong lain menggunakan sistem MLM atau member get member.
Robot DNA Pro ini adalah robot yang janggal karena hanya dapat digunakan pada 1 broker forex saja yaitu Alfa Success Corp. Untuk data selengkapnya dari broker forex ini dapat Anda cek langsung pada aplikasi dan juga website WikiFX.
Pada kolom broker yang ada di website dan aplikasi WikiFX terdapat skor dari 0 hingga 10. Semakin tinggi skor tersebut maka semakin dapat diandalkan broker tersebut. Alfa Success Corp disini memiliki skor 1.33/10 yang berarti broker ini memiliki angka yang baik untuk dipertimbangkan sebagai partner investasi Anda. Sebanyak lebih dari 20 paparan negatif juga telah diterima oleh WikiFX terkait broker forex ini. WikiFX menghimbau untuk menghindari broker ini dan segera Anda jauhi!
WikiFX menyadari bahwa kasus penipuan investasi berkedok robot trading yang sempat gempar juga dilakukan pada instrumen forex dan juga penggunaan broker yang tidak jelas regulasinya atau broker yang menggunakan regulasi lepas pantai. Maka dari itu, WikiFX menghimbau untuk melakukan pengecekan terhadap data dari suatu broker forex menggunakan aplikasi dan website WikiFX sebelum menggunakan suatu broker forex. Karena, jika Anda menggunakan broker forex dengan regulasi yang tidak jelas maka BESAR kemungkinan akan terjadi kasus penipuan di dalamnya. WikiFX tidak hanya platform kueri regulasi broker forex dengan informasi terverifikasi sekitar 42.000 broker forex, tetapi kami juga menyediakan berita terupdate seputar dunia forex dan juga fitur terbaru kami yakni Demo Trading!
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Penipuan broker Super Forex sempat menjarah dana para trader di Indonesia dengan modus program bonus bodong. Hari ini (07-Nov-2024), nama individu perwakilan platform tersebut diumumkan oleh otoritas FMA dan regulator CNMV turut serta melakukan pencekalan.
Sinyal forex merujuk pada rekomendasi atau indikator yang memberikan petunjuk kepada trader tentang kapan mereka sebaiknya membeli atau menjual pasangan mata uang di pasar forex. Terlepas kisruhnya perkara sinyal trading di komunitas trader lokal dan internasional, broker global ini malah menjadikan sinyal trading sebagai salah satu alat jualnya. Bagaimana dengan kontroversinya?
Pada tanggal 6 November, WikiFX menyelenggarakan Makan Malam Apresiasi SkyLine yang pertama, di mana para juri awal SkyLine diundang untuk merayakan acara tersebut. Dalam acara tersebut, WikiFX secara resmi mengumumkan pembentukan Komunitas Hakim SkyLine—sebuah pusat profesional yang menyatukan para elit industri untuk mendorong perkembangan masa depan, yang dikenal sebagai "Tempat Pedagang Profesional Bersatu dan Berkembang".
Iklan investasi palsu adalah iklan yang mempromosikan peluang investasi yang tidak sah, menipu, atau tidak ada pada kenyataannya. Berikut adalah kerjasama terbaru yang dilakukan oleh Google dan regulator dalam menumpas iklan investasi palsu dari broker forex dan oknum yang banyak beredar di platform sosial media.