简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Memasuki tahun 2023 ini, banyak kasus penipuan investasi yang telah banyak terkuak dan kini dalam proses di meja hijau salah satunya adalah kasus DNA Pro.
Memasuki tahun 2023 ini, banyak kasus penipuan investasi yang telah banyak terkuak dan kini dalam proses di meja hijau. Setelah sebelumnya terdakwa kasus penipuan investasi berkedok robot trading DNA Pro yakni Daniel Abe dan Dedi Tumaidi ditangkap kini hasil persidangannya telah dibacakan hari ini Rabu, 11 Januari 2023. Tuntunan dari 3 orang Jaksa Penuntut Umum yakni Dior Sianturi, Lucky Afgani dan Rahmi dibacakan secara bergantian kepada seluruh terdakwa yang berjumlah 10 orang bertempat di Pengadilan Negeri Bandung.
JPU Dior Sianturi telah menyatakan bahwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dengan denda bagi masing-masing terdakwa sebesar Rp4 miliar. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun bagi masing-masing terdakwa. JPU menyampaikan kepada majelis hakin bahwa terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan skema piramida. Mereka diancam dengan pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga diancam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kegiatan pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum juga memberikan pernyataan terhadap 4 orang terdakwa lain yakni Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel dan Yosua Try Sutrisno hukuman penjara selama 3 tahun dengan denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp3 miliar. Mereka juga diancam dengan pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga diancam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kegiatan pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa.
Terdakwa lainnya yakni Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit dan Frengky Nurdian diberikan tuntutan penjara selama 2 tahun dan juga denda sebesar Rp2 miliar bagi masing-masing terdakwa. Dalam kasus penipuan investasi berkedok Robot Trading DNA Pro ini, telah terverifikasi kerugian sebesar Rp344 miliar yang diderita oleh sebanyak kurang lebih 1.900 orang, yang disampaikan oleh kuasa hukum para korban dari kasus robot trading ini yakni Hollanda Yurist Tobing.
Kabar baik juga datang kepada para korban dari kasus DNA Pro ini karena adanya kemungkinan restitusi bagi para korban apabila aset yang berupa uang tunai akan dikembalikan jika dikabulkan oleh majelis hakim, tambah Hollanda. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya oleh ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pada Desember lalu mengenai maraknya kasus penipuan investasi dengan modus robot trading, LPSK ingin menekankan mengenai perlunya pengembalian aset atau kerugian dari para korban penipuan investasi ini.
Sebelum menyetorkan dana apa pun, seorang trader harus melakukan uji tuntas dan mempelajari perusahaan atau orang mana pun yang mereka rencanakan untuk berbisnis. Ini juga merupakan ide bagus untuk memeriksa dengan badan pengatur seperti BAPPEBTI, FCA, CFTC, atau regulator resmi lainnya untuk memverifikasi apakah broker terdaftar dan apakah dia memiliki catatan kriminal atau telah didenda. Selain itu, berhati-hatilah terhadap klaim uang cepat atau kekayaan instan, dan waspadai siapa saja yang menawarkan pengembalian yang tidak realistis. Jika sesuatu tampak terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, berhati-hatilah bahwa kemungkinan akan terjadinya penipuan di dalamnya.
Kami dari WikiFX menyadari bahwa kasus penipuan investasi berkedok robot trading yang kemarin gempar dilakukan beberapa diantaranya menggunakan instrumen forex dan penggunaan broker yang tidak jelas regulasinya atau broker yang menggunakan regulasi lepas pantai. Maka dari itu, WikiFX menghimbau untuk melakukan pengecekan terhadap data dari suatu broker forex menggunakan aplikasi dan website WikiFX sebelum menggunakan suatu broker forex. Karena, jika Anda menggunakan broker forex dengan regulasi yang tidak jelas maka BESAR kemungkinan akan terjadi kasus penipuan di dalamnya. WikiFX tidak hanya platform kueri regulasi broker forex dengan informasi terverifikasi sekitar 42.000 broker forex, tetapi kami juga menyediakan berita terupdate seputar dunia forex dan juga fitur terbaru kami yakni Demo Trading!
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Regulator Hong Kong, SFC menerbitkan pemberitahuan pembatasan kepada 4 broker forex (Termasuk Interactive Brokers Hong Kong Limited & Soochow Securities) untuk membekukan akun klien yang terkait dengan dugaan peretasan akun dan manipulasi pasar.
Jumat, 22-November-2024, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) resmi beroperasi ! Pada forum Indonesia Anti-Scam Centre, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berkolaborasi bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dengan dukungan dari asosiasi industri jasa keuangan.
Salah satu perusahaan dalam Marex Group Plc, XFA, broker forex yang berkantor pusat di Chicago dan eksekutifnya Timothy Hendricks dikenakan penalti NFA karena pelanggaran BERAT. Hendricks menghadapi skorsing 90 hari dari peran pengawasan dan turut menanggung kewajiban denda.
Modus penipuan broker forex merujuk pada berbagai teknik yang digunakan oleh beberapa broker yang tidak sah atau tidak bertanggung jawab untuk menipu trader atau investor dalam pasar forex. Modus penipuan berikut adalah modus-modus yang muncul dan ramai diberitakan di tahun 2024. Apa saja modusnya dan siapa brokernya? Semuanya bisa Anda baca di artikel berikut