简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Kasus penipuan investasi atau investasi bodong KSP Indosurya terhadap tersangka Henry Surya digelar hari ini Rabu, 4 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasus penipuan investasi atau investasi bodong KSP Indosurya terhadap tersangka Henry Surya digelar dan hari ini Rabu, 4 Januari 2023 Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Walaupun PPKM telah resmi dicabut, namun saat proses persidangan, Henry Surya menghadiri secara online dari Rutan Salemba. Pada kasus investasi bodong KSP Indosurya ini, ditetapkan tersangka yakni Henry Surya, June Indria dan Suwito Ayub. Namun, hingga kini 1 tersangka lain yakni Suwito Ayub masih buron.
Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung mengatakan tuntutan hukuman yang diberikan kepada tersangka Henry Surya adalah hukuman 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah. Dalam persidangan pun Jaksa memberikan keterangan bahwa selain Henry Surya berbelit-belit ia juga tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. Untuk tersangka June Indria yang menjalani sidang berbeda, ia dituntut hukuman sebanyak 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Mengenai sidang lanjutan dari kasus ini rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 11 Januari 2023 mendatang. Korban dari kasus Indosurya ini diketahui mencapai 23 ribu orang dengan total kerugian yang diberikan oleh PPATK mencapai hingga Rp106 triliun. Jaksa juga meminta supaya aset dari Indosurya dan juga Henry Surya yang kini disita agar dipulihkan untuk dikembalikan kepada para korban. Harapan terbesar dari korban kasus ini adalah pengembalian dana bagi seluruh korban mengingat besarnya nilai kerugian yang tercatat pada kasus penipuan Indosurya ini.
Indosurya telah diduga mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal dan para tersangka yakni Henry Surya dan June Indria didakwa dengan Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian juga dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Melakukan trading pada instrumen forex dan juga instrumen lain adalah termasuk aktivitas berisiko tinggi di mana Anda mungkin kehilangan semua uang Anda hanya dalam satu transaksi. Dan risiko kehilangan ini akan menjadi semakin tinggi pada instrumen forex jika Anda berurusan dengan broker yang tidak berlisensi atau tidak teregulasi. Oleh karena itu, manfaatkan sepenuhnya aplikasi WikiFX untuk mencegah Anda dari tindakan ilegal yang dilakukan oleh broker forex pilihan Anda. WikiFX menyediakan data lebih dari 41.000 broker yang ada di seluruh dunia dan bekerjasama dengan 30 regulator yang ada di seluruh dunia. Aplikasi WikiFX dan website juga tersedia dalam 12 bahasa, sehingga mudah untuk digunakan. Aplikasi WikiFX dapat di unduh pada halaman beranda website, Google Playstore (pengguna Android) dan AppStore (pengguna iOS).
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Regulator Hong Kong, SFC menerbitkan pemberitahuan pembatasan kepada 4 broker forex (Termasuk Interactive Brokers Hong Kong Limited & Soochow Securities) untuk membekukan akun klien yang terkait dengan dugaan peretasan akun dan manipulasi pasar.
Jumat, 22-November-2024, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) resmi beroperasi ! Pada forum Indonesia Anti-Scam Centre, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berkolaborasi bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dengan dukungan dari asosiasi industri jasa keuangan.
Salah satu perusahaan dalam Marex Group Plc, XFA, broker forex yang berkantor pusat di Chicago dan eksekutifnya Timothy Hendricks dikenakan penalti NFA karena pelanggaran BERAT. Hendricks menghadapi skorsing 90 hari dari peran pengawasan dan turut menanggung kewajiban denda.
Modus penipuan broker forex merujuk pada berbagai teknik yang digunakan oleh beberapa broker yang tidak sah atau tidak bertanggung jawab untuk menipu trader atau investor dalam pasar forex. Modus penipuan berikut adalah modus-modus yang muncul dan ramai diberitakan di tahun 2024. Apa saja modusnya dan siapa brokernya? Semuanya bisa Anda baca di artikel berikut