简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Hak atas fotoBARCROFT MEDIA VIA GETTY IMAGEKementerian Perhubungan telah menetapkan tarif ojek onlin
Hak atas fotoBARCROFT MEDIA VIA GETTY IMAGE
Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif ojek online berdasarkan tiga zona, dan khusus Jabodetabek dikenakan tarif minimal Rp 2.000 dan maksimal Rp 2.500 km, yang bersih untuk para pengemudi.
Aturan yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019 ini, sekaligus menetapkan jarak 4km pertama atau tarif sekali duduk di wilayah Jabodetabek antara Rp 8.000-10.000, kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Senin (25/03).
“Biaya jasa minimal di rentang Rp 8.000-Rp 10.000 km, kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 km, biayanya sama,” kata Direktur Jendral Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam jumpa pers di Jakarta, seperti dilaporkan Arin Swandari untuk BBC News Indonesia, Senin (25/03).
Ojek online: Masalah tarif dan hal penting lainnya
Mengapa transportasi online di daerah masih kisruh di berbagai daerah?
Pelarangan ojek online: YLKI minta angkutan umum 'diperbaiki'
Kemenhub menetapkan tarif dasar ojek online alias ojol yang besaran tarifnya akan dibagi menjadi tiga zona. Adapun Jabodetabek masuk dalam pentarifan Zona Dua, katanya.
Sedangkan Zona Satu terdiri dari Sumatera, Bali dan Jawa (minus Jabodetabek) yang dikenakan batas bawah Rp. 1.850 dan batas atas Rp 2.300.
Biaya jasa minimal untuk 4km pertama antara Rp 7.000- Rp 10.000, kata Budi.
Para pengemudi di Zona Tiga yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua bakal menerima tarif bawah Rp 2.100 dengan batas atas Rp 2.600.
Hak atas fotoBay Ismoyo/AFP
“Biaya jasa minimal untuk 4 km pertama sama dengan Zona Satu, yaitu antara Rp 7.000- Rp 10.000,” katanya.
'Sudah mempertimbangkan pengemudi'
Budi mengklaim besaran tarif yang hari ini ditetapkan sudah mempertimbangkan kepentingan pengemudi yang selama ini menaikkan tarif.
“Kalau dihitung dari tarif sebelumnya (tarif Jakarta) Rp 1.800 menjadi Rp 2.000 artinya naik belasan persen hampir 20 persen,” kata Budi menjawab pertanyaan BBC News Indonesia.
Hak atas fotoBARCROFT MEDIA VIA GETTY IMAGES
Budi menyampaikan siap untuk terus berdialog dengan para pengemudi yang sebelumnya menuntut Rp 3000 per km.
Selain Kemenhub juga mempertimbangkan daya beli konsumen yang menurut riset kata Budi memiliki daya beli Rp 600- Rp 2.000 km.
Selanjutnya Kemenhub juga memastikan besaran tarif bisa tetap melindungi kelangsungan bisnis dua aplikator.
“Jangan sampai salah satunya mati,” katanya. Para aplikator nantinya hanya diperkenankan mengambil 20 persen biaya tambahan dari angka bersih yang diterima pengemudi, ujarnya.
“Keputusan ini akan kami evaluasi setiap tiga bulan,” lanjut Budi.
Hak atas fotoBARCROFT MEDIA VIA GETTY IMAGES
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, para pengemudi memprotes taris ojol yang dianggap terlalu rendah dan menuntut angka minimal Rp 3,000/km atau Rp2.400/km tanpa potongan.
Selama ini, tarif yang diberlakukan oleh aplikator - misalnya Gojek dan Grab - sekitar Rp1,800/km di luar program promosi.
Berikut tarif ojek online berdasarkan zonasi:
Zonasi Satu (Jawa, Sumatra, Bali, tetapi minus Jabodetabek):
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi Dua (Jabodetabek):
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi Tiga (Sulaweso, Maluku, NTB):
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Hak atas fotoBARCROFT MEDIA VIA GETTY IMAGES
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.