简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa mengatakan bahwa pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi perdagangan aset kripto.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa mengatakan bahwa pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi perdagangan aset kripto. Tarif yang akan dikenakan sebesar 0,1% dari jumlah transaksinya, hal tersebut dikarenakan aset kripto dianggap bukan mata uang. Yoga juga menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan kewajiban kepada exchanger atau platform-platform digital yang terlibat dan memperdagangkan aset kripto untuk proses memungut, menyetor, dan melaporkan PPN final tersebut.
Pada pelaksanaannya, kebijakan PPN final atas aset kripto ini, baru akan diimplementasikan di bulan Mei 2022 sambil menunggu peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) keluar. Pemerintah akan memberikan masa transisi bagi pemungut PPN final untuk melakukan persiapan terlebih dahulu. Kebijakan ini sehubungan dengan implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah berencana menerbitkan UU HPP klaster PPN berupa PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Belakangan ini, tren investasi kripto di Indonesia sedang tumbuh sangat pesat. Berdasarkan data terakhir dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI, jumlah investor aset kripto di Indonesia Pada Februari 2022 lalu mencapai 12,4 juta investor kripto. Ini berarti minat masyarakat akan terus tumbuh terhadap kripto mengingat masih tingginya sentimen positif dari pemerintah dunia dan juga Indonesia. Sebagai salah satu pelaku industri kripto, CEO Indodax Oscar Darmawan memberikan pendapat mengenai kenaikan investor aset kripto ini akan terus berlanjut. Ini merupakan dampak teknologi blockchain seperti kripto, DeFi, dan NFT semakin dibutuhkan. Oscar juga mengatakan, data itu membuktikan Indonesia sudah menempatkan kripto sebagai komoditas yang kian mainstream. Bahkan perkembangan di Indonesia mengalahkan negara Singapura yang berada di urutan kedelapan di kawasan Asia Tenggara. Hal ini terjadi karena tidak hanya keterbukaan ekosistem di dalam negeri, sentimen positif dunia pun sedikit banyak berpengaruh terhadap tren investasi kripto. Misalnya, seperti beberapa negara yang melonggarkan kebijakan penggunaan kripto.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Teknologi yang disalah gunakan untuk kejahatan, diduga terperdaya DUPLIKASI aplikasi DBSV mTrading, seorang WNI harus menderita kerugian sebesar Rp 691 juta ! Ini semua berawal dari Grup WhatsApp yang bernama Kelompok Belajar Investasi.
FP Markets adalah salah satu broker forex dan CFD yang cukup populer di dunia yang telah beroperasi sejak tahun 2005. Broker FP Markets didirikan di Sydney, Australia, dengan misi untuk memberikan pengalaman trading yang efisien dan transparan bagi para trader dari berbagai kalangan. Simak ulasan terkini dari broker FP Markets di tahun 2024 ini. Benarkah kini jadi broker dengan spread terendah?
Kasus penipuan skema ruang pemulihan investasi pernah terjadi di Indonesia dan dibahas secara khusus oleh WikiFX. Kali ini, terdeteksi adanya beberapa entitas terbaru yang melakukan tindak kejahatan dengan modus yang sama.
Spoofing broker forex atau spoofing yang dilakukan oleh broker forex adalah praktik manipulasi di mana broker menempatkan order palsu untuk membeli atau menjual mata uang dengan tujuan memanipulasi harga pasar dan kemudian membatalkan order tersebut sebelum dieksekusi. Terbukti lakukan hal tersebut, sejumlah regulator beri denda dengan akumulasi mencapai Rp700 miliar lebih!
IC Markets Global
FBS
OANDA
FxPro
FP Markets
Vantage
IC Markets Global
FBS
OANDA
FxPro
FP Markets
Vantage
IC Markets Global
FBS
OANDA
FxPro
FP Markets
Vantage
IC Markets Global
FBS
OANDA
FxPro
FP Markets
Vantage