简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Sengketa denda antara broker forex dan regulator mengacu pada situasi di mana broker forex dikenakan denda atau sanksi oleh badan pengawas atau regulator keuangan karena pelanggaran aturan atau regulasi yang telah ditetapkan. IC Markets Membantah denda senilai Rp3,5 miliar terkait pelanggaran yang disangkakan oleh regulator. Broker ini mengkritik bahwa investigasi yang dilakukan oleh regulator dan berpendapat bahwa keputusan ini didasarkan pada kesalahpahaman mendasar terhadap fakta dan kerangka peraturan.
Sengketa denda antara broker forex dan regulator mengacu pada situasi di mana broker forex dikenakan denda atau sanksi oleh badan pengawas atau regulator keuangan karena pelanggaran aturan atau regulasi yang telah ditetapkan.
Regulator keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Financial Conduct Authority (FCA) di Inggris, atau Cyprus Securities and Exchange Commission (CySEC) di Siprus bertugas memastikan bahwa broker forex beroperasi secara adil, transparan, dan mematuhi standar yang telah ditetapkan untuk melindungi investor.
Sanksi yang dapat dikenakan oleh regulator bervariasi tergantung pada beratnya pelanggaran, mulai dari denda moneter hingga pencabutan lisensi operasional. Sengketa denda ini sering kali melibatkan proses investigasi, audit, dan dalam beberapa kasus, proses hukum di mana broker memiliki kesempatan untuk membela diri atau menyelesaikan sengketa tersebut.
Sengketa semacam ini penting untuk menjaga integritas pasar keuangan dan melindungi kepentingan investor dari praktik-praktik yang merugikan.
IC Markets sangat menentang keputusan Komisi Sekuritas dan Bursa Siprus (CySEC) yang mengenakan denda €200,000 atau senilai Rp3,5 miliar atas dugaan pelanggaran peraturan. Diumumkan pada 19 Juli 2024, IC Markets berpendapat bahwa keputusan ini didasarkan pada kesalahpahaman mendasar terhadap fakta dan kerangka peraturan.
Keputusan tersebut sangat bergantung pada kesaksian mantan karyawan yang diberhentikan karena pelanggaran. IC Markets berpendapat bahwa kesaksian ini bias dan dimotivasi oleh pembalasan, namun CySEC tampaknya memberikan bobot yang tidak semestinya tanpa bukti yang cukup dan menguatkan.
IC Markets juga membantah klaim CySEC yang mencoba menghindari persyaratan peraturan, dan bersikeras bahwa mereka telah menerapkan langkah-langkah kepatuhan yang ketat. Catatan perusahaan, termasuk yang diaudit oleh auditor eksternal, mendukung posisi ini.
IC Markets mengkritik metodologi investigasi CySEC karena kurang transparan dan mengabaikan upaya kepatuhan perusahaan yang terdokumentasi. Perusahaan berpendapat bahwa pendekatan selektif seperti itu melemahkan praktik peraturan yang adil dan dapat menghalangi perusahaan lain untuk terlibat secara terbuka dengan badan pengawas.
Keputusan CySEC, berdasarkan kesaksian yang meragukan dari mantan karyawan yang tidak puas, mengabaikan bukti substansial yang telah diaudit yang diberikan oleh IC Markets (EU) Ltd. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang apakah regulator seperti CySEC mengenakan denda tanpa bukti yang cukup.
IC Markets (EU) Ltd berkomitmen untuk menentang keputusan CySEC melalui jalur hukum, yakin bahwa tinjauan menyeluruh terhadap semua bukti akan mendukung posisi mereka.
Entitas yang diatur oleh Siprus yang mengoperasikan merek IC Markets, IC Markets (EU), telah didenda €200,000 atau senilai Rp3,5 miliar oleh CySEC selaku Komisi Sekuritas dan Bursa Siprus karena “secara sadar dan sengaja” melanggar aturan leverage.
Menurut pengumuman peraturan dari CySEC pada tanggal 19 Juli minggu lalu, Ic Markets yang yang diatur di Siprus menawarkan pelanggannya tingkat leverage hingga 1000:1 dengan menempatkan mereka di bawah entitas luar negeri. Di Uni Eropa, broker forex dan CFD memang dibatasi dengan hanya dapat memberikan leverage hingga 30:1.
“CySEC menangani setiap pelanggaran yang dilakukan oleh entitas yang diawasi dengan serius dan bertekad untuk menghentikan operasi yang tidak patuh guna meningkatkan perlindungan investor dan pertumbuhan sektor investasi yang bertanggung jawab,” kata Dr. George Theocharides, Ketua CySEC.
Namun, IC Markets membantah dasar keputusan regulator tersebut dan berjanji akan mengajukan banding atas masalah tersebut. Seorang juru bicara perusahaan mengatakan: “IC Markets (EU) Ltd dengan tegas menyangkal dasar keputusan Komisi Sekuritas dan Bursa Siprus (CySEC) tertanggal 19 Juli 2024, dan akan mengajukan banding dengan tegas. CySEC telah mengabaikan bukti audit yang tidak dapat disangkal dan sebaliknya mendasarkan keputusannya pada informasi yang diberikan oleh mantan karyawannya, yang diberhentikan karena pelanggaran.”
“Orang ini menindas dan mengancam Perusahaan dengan keterlibatan dalam regulasi, mengklaim memiliki hubungan pribadi yang kuat dengan CySEC. Selain itu, CySEC tampaknya telah membuat asumsi tanpa memberikan bukti nyata, sehingga menghasilkan keputusan berdasarkan spekulasi dan bukan fakta. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai ketidakberpihakan dan integritas proses regulasi.”
Perusahaan menambahkan: “Ketergantungan pada kesaksian yang bias, dan mengabaikan bukti yang tidak dapat disangkal, menunjukkan pola penerapan otoritas regulasi yang selektif dan tidak proporsional oleh CySEC, membahayakan transparansi, integritas pasar, dan persaingan yang sehat. IC Markets berkomitmen untuk menantang keputusan ini melalui proses banding.”
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Kemarin, 20-November-2024, salah satu merek broker Doo Group, Doo Financial, mengumumkan ekspansinya dengan mengakuisisi PT Prima Tangguharta Futures yang dikenal sebagai salah satu perusahaan pialang berjangka di Indonesia.
Broker forex ritel adalah perusahaan atau individu yang menyediakan layanan trading forex kepada investor individu atau trader perorangan. Exness baru-baru ini memperoleh penghargaan sebagai Broker Forex Ritel Terbaik di 2024, namun bagaimana dengan isu bahwa broker ini tengah dirundung banyak masalah?
Seenaknya gunakan dana negara untuk transaksi kontrak berjangka derivatif emas, dengan akun atas nama pribadi di salah satu perusahaan broker forex PT MAF, eks Dirut PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) diituntut hukuman pidana penjara 13 tahun dalam sidang pengadilan kasus korupsi dana kas perusahaan milik pemerintah daerah Yogyakarta.
Lisensi broker forex adalah otorisasi resmi yang diberikan oleh badan pengatur keuangan kepada perusahaan broker untuk beroperasi secara legal dan menyediakan layanan trading kepada publik. Bagaimana nasib broker global ini setelah sebelumnya lisensi dicabut, perusahaan induk mereka kini ikutan disikat oleh regulator!
FOREX.com
Vantage
STARTRADER
Tickmill
Octa
EC Markets
FOREX.com
Vantage
STARTRADER
Tickmill
Octa
EC Markets
FOREX.com
Vantage
STARTRADER
Tickmill
Octa
EC Markets
FOREX.com
Vantage
STARTRADER
Tickmill
Octa
EC Markets