简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Laporan para nasabah korban beberapa perusahaan Pialang Berjangka (broker forex) resmi Indonesia di 2024 dengan total kerugian Rp 8 Milyar, berbuntut panjang. Hasil penyelidikan Ombudsman RI nyatakan adanya tindakan maladministrasi di pihak BAPPEBTI
Ombudsman Republik Indonesia (RI) adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di yurisdiksi negara Indonesia.
Sebagai lembaga pengawas independen, Ombudsman bertugas untuk menangani pengaduan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Fungsi utama Ombudsman adalah melakukan investigasi terhadap keluhan yang diterima, memberikan rekomendasi perbaikan kepada instansi terkait, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui peranannya, Ombudsman bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan adanya Ombudsman, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih dilindungi dan memiliki akses yang lebih mudah dalam menyelesaikan permasalahan terkait dengan pelayanan publik.
Pada Januari 2024, serombongan nasabah dari beberapa perusahaan pialang berjangka melapor ke Ombudsman RI.
Estimasi total kerugian yang diderita para korban adalah senilai Rp 8 Milyar. Dari 15 pengaduan tersebut terdapat 3 aduan terbaru yang terjadi di 2024.
Para korban adalah nasabah dari berbagai perusahaan pialang berjangka seperti PT Bestprofit Futures (PT BPF), PT. Equityworld Futures (PT EWF) dan PT. Rifan Financindo Berjangka (PT RFB). Berikut informasi sebahagian nama korban beserta kisaran angka kerugiannya:
1. Samsul Hidayat klien PT BPF, Rp 100 Juta
2. Hani Fatima klien PT BPF Surabaya, Rp 100 Juta
3. Indra Justian klien PT BPF Pekanbaru Rp 1,8 Milyar
4. Muhammad Bili Ivan klien Rp BPF Lampung, Rp 350 Juta
5. Anton klien PT RFB, Rp 100 Juta
6. Sri Yuniarti klien PT EWF Medan, Rp 750 Juta
7. Rija Amperianto, Rp 520 Juta
Para korban mengalami latar belakang kejadian yang serupa. Mereka merasa ditipu dengan iming – iming mendapat keuntungan besar dalam tempo singkat. Banyak diantara mereka yang menyatakan belum sempat di edukasi namun telah terburu – buru untuk menandatangani perjanjian nasabah.
Tuntutan seluruh nasabah yang menjadi korban adalah menginginkan dana mereka bisa 100% diperoleh kembali. Sebelumnya, beberapa orang diantara mereka telah mengunjungi kantor BAPPEBTI, namun hasilnya dinilai mengecewakan.
Berikut profil singkat mengenai entitas broker forex resmi Indonesia, yang terkait dengan topik kasus dalam artikel ini.
Nama Perusahaan: PT. Bestprofit Futures
Singkatan Perusahaan: BPF
Lisensi & Keanggotaan: BAPPEBTI, JFX & KBI
Kode URL Broker: 5991383398
Pada halaman broker di platform WikiFX, tidak ditemukan adanya pelaporan di fitur Paparan dan terdapat 4 komentar di kolom Ulasan Pengguna.
Nama Perusahaan: PT. Equityworld Futures
Singkatan Perusahaan: Equityworld Futures
Lisensi & Keanggotaan: BAPPEBTI, BBJ & KBI
Kode URL Broker: 8661964814
Pada halaman broker di platform WikiFX, ditemukan adanya 2 pelaporan di fitur Paparan dan terdapat 3 komentar di kolom Ulasan Pengguna.
Nama Perusahaan: PT. Rifan Financindo Berjangka
Singkatan Perusahaan: RFB
Lisensi & Keanggotaan: BAPPEBTI, JFX & KBI
Kode URL Broker: 9421381844
Pada halaman broker di platform WikiFX, ditemukan adanya 2 pelaporan di fitur Paparan dan terdapat 3 komentar di kolom Ulasan Pengguna.
Ketik nama website/platform/entitas/perusahaan pada kolom kotak pencarian broker di aplikasi ataupun situs web WikiFX, untuk mendapatkan informasi WikiScore dan referensi asli selengkapnya.
Pada tanggal 01-April-2024, melalui situs web resminya, pihak Ombudsman RI menerbitkan berita siaran pers dengan Nomor 016/HM.01/IV/2024.
Ombudsman RI telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) usai diadukan oleh belasan Pelapor yang merasa dirugikan pada perdagangan berjangka komoditi.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman menyimpulkan bahwa BAPPEBTI atau pihak Terlapor telah melakukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan dan penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan.
Pihak Ombudsman memberikan 3 Tindakan Korektif yang perlu dilaksanakan oleh pihak BAPPEBTI atau Terlapor, sebagai berikut:
Pertama | Pihak Bappebti perlu membentuk tim khusus yang bersifat independen untuk melaksanakan kewenangan penyidikan atas temuan Ombudsman RI berupa modus operandi yang memiliki aspek pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi dengan melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Kedua | Pihak Terlapor perlu menerapkan Pasal 156 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi yang dapat memberikan deterrent effect kepada pialang berjangka.
Ketiga | Pihak Terlapor perlu memperbaiki kejelasan tahapan pada mekanisme penyelesaian perselisihan nasabah di bidang perdagangan berjangka komoditi sejak pengaduan masuk ke Sistem Pengaduan Online Bappebti sampai dengan tahap penyidikan yang disertai dengan komponen standar pelayanan berupa waktu penyelesaian atau Service Level Agreement (SLA).
“Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk mulai melakukan tahapan pelaksanaan sejak diterimanya LHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya,” ucap Yeka Hendra Fatika selaku Anggota Ombudsman RI.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Kemarin, 20-November-2024, salah satu merek broker Doo Group, Doo Financial, mengumumkan ekspansinya dengan mengakuisisi PT Prima Tangguharta Futures yang dikenal sebagai salah satu perusahaan pialang berjangka di Indonesia.
Broker forex ritel adalah perusahaan atau individu yang menyediakan layanan trading forex kepada investor individu atau trader perorangan. Exness baru-baru ini memperoleh penghargaan sebagai Broker Forex Ritel Terbaik di 2024, namun bagaimana dengan isu bahwa broker ini tengah dirundung banyak masalah?
Seenaknya gunakan dana negara untuk transaksi kontrak berjangka derivatif emas, dengan akun atas nama pribadi di salah satu perusahaan broker forex PT MAF, eks Dirut PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) diituntut hukuman pidana penjara 13 tahun dalam sidang pengadilan kasus korupsi dana kas perusahaan milik pemerintah daerah Yogyakarta.
Lisensi broker forex adalah otorisasi resmi yang diberikan oleh badan pengatur keuangan kepada perusahaan broker untuk beroperasi secara legal dan menyediakan layanan trading kepada publik. Bagaimana nasib broker global ini setelah sebelumnya lisensi dicabut, perusahaan induk mereka kini ikutan disikat oleh regulator!