简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Beberapa orang nasabah broker forex lokal resmi PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA, merasa mengalami kerugian investasi yang tidak relevan dan telah meminta bantuan hukum LQ Indonesia Law Firm untuk menangani kasus tersebut
Semuanya berawal pada tahun 2018. Saat itu para calon nasabah mendapatkan penawaran dari salah satu pialang berjangka resmi, PT Sentratama Investor Berjangka. Penawaran produk investasi dengan mendapatkan profit 2 tahun sejak dana ditempatkan.
Setelah menjadi nasabah dan melakukan penyetoran dana, kemudian para klien tersebut sudah sempat bisa menarik sejumlah nilai keuntungan.
Karena merasa aman, para nasabah tersebut berencana menambah jumlah dana investasi ke akun mereka di broker forex lokal Indonesia, PT Sentratama Investor Berjangka.
Setelah proses “top-up” dilakukan, barulah timbul masalah pada dana para nasabah tersebut. Dana modal pokok dan keuntungannya, tiba – tiba tidak bisa ditarik atau withdraw. Hal ini terjadi diduga karena adanya tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Perihal tersebut sebagaimana diterangkan oleh kuasa hukum para korban yaitu pihak LQ Indonesia Law Firm, kepada para juru berita media online.
Para nasabah yang merasa menjadi korban tersebut, sudah coba menanyakan ke pihak PT Sentratama Investor Berjangka, tetapi tidak juga mendapatkan jawaban. Akhirnya, mereka mencoba meminta bantuan hukum ke LQ Indonesia Law Firm.
Pihak LQ Indonesia Law Firm menyampaikan kepada media bahwa telah menerima amanat untuk menjadi kuasa hukum dari para korban, yang terdiri dari 4 orang nasabah PT Sentratama Investor Berjangka yang mengalami kerugian Rp 5 Milyar.
“Karena telah mendapatkan kuasa dari para korban, maka kami selaku kuasa hukum akan segera mengirimkan Somasi kepada PT Sentratama untuk memintakan seluruh kerugian korban”, ujar Advokat Juda Sihotang, S.H.
“Kami berharap PT Sentratama bisa kooperatif untuk menyelesaikan seluruh kerugian korban agar tidak tercorengnya nama baik PT Sentratama”, tambahnya dalam keterangan kepada media.
LQ Indonesia Law Firm memberitahukan bahwa telah mengirimkan surat somasi kepada perusahaan pialang berjangka resmi, PT Sentratama Investor Berjangka yang beralamat di Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat.
Himbauan juga diberikan oleh pihak LQ Indonesia Law Firm, kepada para nasabah di PT Sentratama Investor Berjangka yang merasa dirugikan, dapat melakukan pengaduan ke nomor Hotline: 08111534489, Jl. Kembangan Raya No.81A, Kembangan Utara, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta 11610 (Kantor Cabang terbaru).
Sampai dengan informasi ini ditayangkan, masih belum tersedia keterangan resmi yang dikeluarkan oleh PT Sentratama Investor Berjangka terkait permasalahan ini.
PT. Sentratama Investor Berjangka dengan merek Sibfx adalah perusahaan pialang berjangka resmi di Indonesia, yang telah eksis lebih dari 20 tahun di sektor perdagangan berjangka termasuk forex.
Broker forex Sibfx memiliki referensi lisensi dan keanggotaan lembaga sebagai berikut;
· Surat Persetujuan Anggota Bursa: SPAB – 036/BBJ/10/00
· SK BAPPEBTI: 09/BAPPEBTI/SI/XII/2000
· SK. KBI: 44/AK-KBI/IX/2006
Domisili resmi PT. Sentratama Investor Berjangka beralamat di Lippo Tower Holland Village Lt 39 Jl. LetJen Suprapto Kav.60 No.1 Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10510.
Saat ini, terdapat 6 keluhan pada fitur Paparan (1 telah terselesaikan) dan 2 komentar bervariasi di kolom Ulasan Pengguna dalam halaman broker Sibfx di platform WikiFX.
Untuk mendapatkan referensi asli selengkapnya, silakan ketik: sibfx , pada kotak kolom pencarian nama broker di situs web ataupun aplikasi WikiFX
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Kemarin, 20-November-2024, salah satu merek broker Doo Group, Doo Financial, mengumumkan ekspansinya dengan mengakuisisi PT Prima Tangguharta Futures yang dikenal sebagai salah satu perusahaan pialang berjangka di Indonesia.
Broker forex ritel adalah perusahaan atau individu yang menyediakan layanan trading forex kepada investor individu atau trader perorangan. Exness baru-baru ini memperoleh penghargaan sebagai Broker Forex Ritel Terbaik di 2024, namun bagaimana dengan isu bahwa broker ini tengah dirundung banyak masalah?
Seenaknya gunakan dana negara untuk transaksi kontrak berjangka derivatif emas, dengan akun atas nama pribadi di salah satu perusahaan broker forex PT MAF, eks Dirut PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) diituntut hukuman pidana penjara 13 tahun dalam sidang pengadilan kasus korupsi dana kas perusahaan milik pemerintah daerah Yogyakarta.
Lisensi broker forex adalah otorisasi resmi yang diberikan oleh badan pengatur keuangan kepada perusahaan broker untuk beroperasi secara legal dan menyediakan layanan trading kepada publik. Bagaimana nasib broker global ini setelah sebelumnya lisensi dicabut, perusahaan induk mereka kini ikutan disikat oleh regulator!