简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Penipuan trading forex adalah praktik penipuan atau tindakan merugikan dengan mengelabui atau memberikan iming-iming dengan menargetkan individu atau entitas yang terlibat atau ingin terlibat dalam trading forex atau valas. Berikut adalah berita terkini dari pelaku penipuan investasi dengan kedok trading forex yang sebelumnya berhasil meraup keuntungan dari korban mencapai Rp10 M dan berhasil buron selama 10 tahun.
Penipuan trading forex adalah praktik penipuan atau tindakan merugikan dengan mengelabui atau memberikan iming-iming dengan menargetkan individu atau entitas yang terlibat atau ingin terlibat dalam trading forex atau valas.
Penipuan ini kerap hadir dalam berbagai bentuk, dan penting bagi trader dan investor untuk mewaspadai potensi penipuan untuk melindungi diri mereka sendiri. Di bawah ini adalah beberapa modus penipuan trading forex yang sering digunakan oleh pelaku:
1. Broker Bodong: Banyak broker bodong yang beroperasi tanpa otorisasi atau pengawasan peraturan yang tepat. Pastikan untuk selalu memilih broker yang teregulasi oleh otoritas keuangan terkemuka atau setempat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
2. Skema Ponzi: Penipu dengan modus ini memikat investor dengan menjanjikan keuntungan tinggi dengan sedikit atau tanpa risiko. Kenyataannya, mereka menggunakan dana dari investor baru untuk membayar keuntungan kepada investor sebelumnya, sehingga menciptakan skema Ponzi yang akhirnya gagal.
3. Penjual Sinyal Palsu: Penjual sinyal palsu akan mengklaim memberikan sinyal perdagangan yang akurat dan menguntungkan dengan biaya tertentu. Namun, banyak dari mereka memberikan janji yang berlebihan mengenai keuntungan yang tinggi, dan sinyal mereka tidak dapat diandalkan.
4. Robot Bodong Atau EA Bodong: Penipu yang memasarkan sistem EA bodong atau robot bodong akan mengklaim menghasilkan keuntungan besar. Namun, sistem ini sering kali gagal memberikan hasil seperti yang dijanjikan, sehingga mengakibatkan kerugian finansial bagi pengguna.
5. Iklan Palsu dan Klaim yang Tidak Realistis: Pelaku yang melakukan penipuan dengan modus ini akan memberikan iming-iming keuntungan atau jaminan yang tidak realistis, untuk memikat trader dan investor ke dalam investasi berisiko tanpa menjelaskan potensi kerugiannya.
Untuk melindungi diri Anda dari penipuan trading forex, selalu lakukan penelitian menyeluruh sebelum memilih broker, menghindari taktik penjualan yang tidak realistis, bersikap skeptis terhadap janji jaminan keuntungan, dan menggunakan platform yang aman dan teregulasi.
Beberapa hari yang lalu, tersangka dari kasus penipuan trading forex yang telah buron selama 10 tahun akhirnya tertangkap.
Pelaku yang bernama Sophia Loretta Hutabarat (SLH) berhasil ditangkap oleh tim Kejakgung RI dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Sebanyak 14 orang yang mengaku sebagai korban telah melakukan pelaporan terhadap para pelaku. Walaupun kedua pelaku tersebut memang terdaftar sebagai anggota Arab Financial Broker di Jakarta, ternyata mereka menjalani tugasnya dengan tidak semestinya.
Pada putusan di bulan Agustus 2013, kedua tersangka dibebaskan, namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi yang berakhir dengan para pelaku mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Saat akan menjalani hukuman, MG sang suami telah dimasukkan ke Lapas Nusakambangan setelah sebelumnya ditahan di Lapas Magelang. Namun, tidak seperti MG, SLH justru melarikan diri dan berlangsung selama 10 tahun sebelum akhirnya berhasil dibekuk.
Kasus ini bermula ketika pasangan suami-istri yakni Michael Gosali (MG) dan Sophia Loretta Hutabarat dilaporkan oleh salah satu korbannya pada bulan Maret tahun 2012 lalu. Mereka dilaporkan telah melakukan penipuan investasi dengan kedok trading forex yang menggunakan broker Arab Financial Broker dengan nilai investasi yang melebihi Rp10 M.
Setelah ditelusuri, pihak Kepolisian akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka dengan sejumlah barang bukti seperti bukti transfer, rekening bank atas nama pelaku dengan sejumlah uang, dokumen perjanjian hingga bilyet giro kosong.
Iming-iming profit hingga 8,5% digunakan sebagai umpan dengan menggunakan IB (Introducing Broker) dari rekan pelaku yang bernama Dorris. Hal tersebut dilakukan untuk meyakinkan para korban dengan memberikan korban bilyet giro atas nama MG yang dipakai sebagai jaminan.
Pembagian profit pada awalnya lancar, namun layaknya skempa ponzi pada umumnya, keuntungan akhirnya tidak dibayarkan oleh pelaku kepada korban. Hal tersebut diperparah dengan mengelaknya para tersangka ketika para korban menagih ke mereka, dan kemudian diketahui bahwa bilyet giro yang merupakan jaminan adalah bilyet giro kosong yang tidak bisa dicairkan oleh bank.
Memilih broker yang tepat adalah keputusan penting yang secara signifikan memengaruhi pengalaman trading dan kesuksesan Anda secara keseluruhan. Salah satu faktor kunci yang tidak boleh diabaikan adalah status regulasi broker.
Berikut adalah beberapa broker global dan teregulasi yang dapat Anda jadikan referensi untuk melakukan trading forex:
1. FBS
FBS adalah broker forex online populer dan telah berjalan selama 15 tahun. FBS juga dikenal karena mengutamakan keamanan dan transparansi.
2. XM
XM, broker terkemuka di industri forex, sangat memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan. Perusahaan ini diberi wewenang dan diatur oleh beberapa otoritas keuangan terkemuka, seperti CySEC, ASIC hingga FCA.
3. Exness
Exness, yang terkenal dengan inovasi dan pendekatannya yang berpusat pada klien, teregulasi oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Siprus (CySEC) dan Otoritas Perilaku Keuangan (FCA) di Inggris.
4. FXCM
FXCM, broker forex populer yang teregulasi oleh berbagai otoritas keuangan, termasuk Financial Conduct Authority (FCA) di Inggris dan Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC).
5. FP Markets
FP Markets teregulasi oleh Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC), salah satu otoritas keuangan paling terkemuka di dunia. Peraturan ini memastikan bahwa FP Markets mematuhi standar keuangan yang ketat, sehingga memberikan kepercayaan kepada klien terhadap integritas operasional broker.
Melakukan trading dengan broker teregulasi adalah langkah mendasar dalam meminimalkan risiko dan memastikan pengalaman perdagangan yang aman. Broker seperti FBS, XM, Exness, FXCM, dan FP Markets, yang diatur oleh otoritas terkemuka, menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi keuangan, perlindungan klien, dan keunggulan operasional.
Selalu lakukan penelitian menyeluruh tentang status regulasi broker dengan menggunakan WikiFX sebelum mempercayakan upaya finansial Anda kepada broker apapun.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh regulator yurisdiksi Spanyol, CNMV maka terbitlah daftar hitam terbaru yang berisikan data nama platform broker ilegal berbahaya yang perlu dihindari oleh para trader atau investor di sektor instrumen keuangan online.
AxiCorp Financial Services Pty Ltd (AxiTrader Limited) telah meluncurkan program luar biasa dalam ruang lingkup sektor trading forex online. Dinamakan Axi Select sebagai program untuk penyediaan pendanaan hingga $1 juta USD dan memungkinkan para trader mempertahankan 90% keuntungan.
Semakin terasa momentum Natal & Tahun Baru yang muncul di setiap bulan Desember. Berbagai perusahaan meyediakan program promosi menarik. Tidak ketinggalan, para broker forex juga bersiap untuk merayakan kesempatan baik ini dengan penawaran mewah dan hadiah eksklusif.
Jelang tutup tahun 2024, trader Indonesia ini menjadi termangu, karena telah ditipu melalui program No Deposit Bonus PALSU ! NDB tersebut diadakan oleh platform trading online White Forex Limited, broker yang terdaftar di salah satu lembaga regulator kategori yurisdiksi lepas pantai.