简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Apakah vonis putusan hakim dinilai ringan atau setimpal? simak tanggapan tim JPU, pengacara dan para terdakwa terkait hasil persidangan kasus robot trading bodong Auto Trade Gold 5.0, dengan estimasi nilai kerugian Rp 9 Triliun yang diderita oleh 25 ribu korban
Persidangan tekait kasus penipuan robot trading ATG 5.0 digelar pada minggu lalu, tepatnya hari Jumat 19-Januari-2023 sejak pukul 09.15 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri Klas II, Malang. Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.
Berikut rangkuman dari putusan yang dibacakan oleh Kun Triharyanto Wibowo selaku ketua majelis hakim:
1. Dinar Wahyu menerima vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, subsider kurungan 3 bulan
2. Bayu Chandra alias Bayu Walker menerima vonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar, subsider kurungan 3 bulan
3. Raymond Enovan menerima vonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider kurungan 3 bulan.
Wahyu Kenzo & Bayu Walker, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan Raymond Enovan terbukti telah melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Majelis hakim juga menyampaikan bahwa seluruh barang bukti termasuk aset milik ketiga terdakwa disita sebagai pengembalian kompensasi bagi para korban, yang notabene adalah member jasa robot trading ATG.
“Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara,” Tutur hakim ketua, Kun Triharyanto.
Lego Market LLC dan Panthera Trade adalah platform broker forex yang sejak tahun 2022 telah dicekal dan ditempatkan kedalam daftar hitam oleh BAPPEBTI. Kedua platform tersebut terkait sangat kuat dengan kasus Auto Trade Gold 5.0.
Program robot trading ATG 5.0 hanya bisa dioperasikan melakukan kedua broker forex tersebut (Lego Market LLC & Panthera Trade). Hal ini dinilai oleh para pakar sebagai suatu keganjilan.
Pada saat masih aktif, kedua broker tersebut mengandalkan legalitas sebagai entitas yang terdaftar di lembaga keuangan SVGFSA yang berwenang di yurisdiksi negara St. Vincent And The Grenadines.
Hingga akhirnya SVGFSA mengumumkan bahwa lembaga tersebut tidak menerbitkan lisensi bagi aktivitas broker dan forex. Hal tersebut dilakukan untuk merespon dan mengantisipasi begitu banyaknya kasus penipuan broker forex yang menyatakan terdaftar di SVGFSA.
Ketik: panthera trade atau lego market , pada kotak kolom pencarian nama broker untuk mendapatkan referensi asli selengkapnya melalui situs web ataupun aplikasi WikiFX
Hal lainnya, tim penasehat hukum dan seluruh terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan vonis tersebut. Pihak Jaksa Penuntut Hukum juga mengambil sikap yang sama.
“Majelis hakim sependapat dengan kami. Dan putusan tersebut sesuai dengan tuntutan kami. Untuk langkah hukum selanjutnya, kami pikir-pikir, sama dengan pihak terdakwa dan penasehat hukum yang juga menyatakan hal sama,” ucap Yuniarti selaku ketua tim Jaksa Penuntut Umum, kota Malang.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan berbanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pernah kita ulas sebelumnya (BACA: Tuntutan JPU: Robot Trading ATG, Pernah Terkait Lego Market LLC).
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Artikel ini membahas tentang kasus kerugian yang dialami oleh 15 investor Indonesia yang berinvestasi melalui broker TD Ameritrade, dengan total kerugian mencapai 8 miliar rupiah. Seperti apa kronologisnya dan penanganan dari kasus ini? Selengkapnya silakan dibaca disini
Keluhan terhadap broker forex OnEquity LLC (ONEQ Global Ltd) bermunculan menjelang akhir 2024. Di bulan Agustus, pengguna asal Hong Kong terkena trik biaya terselubung. Pada September, giliran trader Indonesia yang menjadi korban dengan modus penyalahgunaan lindung nilai.
FXGT.com memperkenalkan solusi trading seluler dan web baru yang memudahkan akses pasar global. Dengan dirilisnya trading tools termutakhir ini, mereka bersaing ketat dengan XM dan juga Exness. Temukan apa saja fitur canggih dan fleksibilitas tinggi untuk pengalaman trading yang lebih efisien dan aman yang mereka tawarkan berikut ini.
Daftar Berbahaya Regulator atau Warning List Regulator adalah daftar yang dirilis oleh otoritas keuangan suatu negara yang berisi entitas atau perusahaan, termasuk broker, yang dianggap beroperasi tanpa lisensi resmi atau secara ilegal. Kini, Instaforex yang merupakan salah satu broker yang juga banyak digunakan di Indonesia, masuk daftar broker berbahaya! Simak berita selengkapnya disini