简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Bantahan dilakukan oleh pihak PT. International Business Futures, terkait kasus penarikan dana (WD) nasabah sejumlah Rp 1,2 Milyar dan broker IBF akhirnya mencairkan penarikan investor lainnya yang sempat tertahan selama 3 minggu
PT. International Business Futures sebagai legal entitas untuk broker IBF adalah salah satu pialang berjangka senior di indonesia yang telah berdiri sejak tahun 2005.
Broker ini menyediakan fasilitas perdagangan Forex, Stock and Commodity Index (IEC) dengan menggunakan platform transaksi IBF MetaTrader 4.
Referensi legalitas dan perijinan IBF untuk yurisdiksi wilayah Republik Indonesia adalah seperti dibawah ini:
· BAPPEBTI dengan ijin nomor: 912/BAPPEBTI/SI/ 8/2006
· BBJ dengan ijin nomor: SPAB-142/BBJ/08/05
· KBI dengan ijin nomor: 70/AK-KBI/I/2011
Kantor pusatnya terletak di Bandung dan memiliki kantor cabang di beberapa kota seperti di Surabaya, Pekanbaru dan Palembang.
Platform WIkiFX menyediakan wadah bagi para pengguna untuk memberikan komentar ataupun menyampaikan keluhan.
Tercatat ada 3 pelaporan pada laman Paparan yaitu 1 dari trader Indonesia yang permasalahnya dapat diselesaikan serta 2 investor luar negeri (Malaysia & Filipina) yang statusnya masih menggantung.
Pada kolom Ulasan Pengguna terdapat 3 komentar yang masing - masing datang dari Indonesia, Malaysia dan Inggris.
Ketik: IBF, pada kotak kolom pencarian nama broker untuk melihat referensi asli dan informasi selengkapnya.
Permasalahan ini cukup ramai didengungkan oleh portal media berita online dan juga melalui forum komunitas forex di media sosial Facebook. 1 kasus dapat terselesaikan, sedangkan 1 kasus lainnya masih menggantung. Selanjutnya, kita akan mencermati detail pada kedua kasus tersebut.
Seorang nasabah yang diketahui bernama Sdr. Rendy merasa dirugikan secara tidak wajar akibat mendapat penolakan untuk melakukan penarikan dana pada akun-nya di PT. Internasional Business Future (IBF) yang beralamat di Paskal Hyper Square blok D 45-46, Kota Bandung.
Semuanya berawal saat Rendy melakukan deposit Rp 500 juta untuk merespon penawaran membuka akun perdagangan online yang ia terima. Selanjutnya, ia menambahkan lagi deposit dengan nilai yang sama yaitu Rp 500 juta.
Namun Rendy mengalami kehilangan modal hampir sepenuhnya, lantaran mengalami kerugian dalam transaksi online. Total modal di akun pertama ini adalah Rp 1 Milyar yang hanya tersisa saldo sebesar Rp 1,9 Juta.
Hal tersebut tidak menjadi masalah baginya, malahan di kemudian hari ia membuka akun kedua dengan penempatan dana deposit juga senilai Rp 500 juta.
Kali ini kondisinya menjadi berbeda, Rendy mulai dapat merasakan keuntungan dari perdagangan online di IBF semenjak menggunakan akun kedua. Ia sempat melakukan WD dengan lancar sebanyak 4 kali.
Permasalahan muncul pada tanggal 06-April-2023 saat Rendy ingin melakukan penarikan seluruh saldo dana di kedua akunnya yaitu Rp 1,9 juta (akun pertama) + Rp 1,2 Milyar (akun kedua). Menurut Rendy, proses WD tersebut ditolak oleh broker IBF dengan alasan yang tidak jelas.
Karena dirasa tidak ada respon dan itikad baik dalam permasalahan tersebut maka Rendy membuat laporan melalui pengaduan online BAPPEBTI pada tanggal 20-Juli-2023. Pihak IBF kemudian bereaksi dengan mengundang Rendy untuk pertemuan pada tanggal 04-September-2023.
Pihak IBF diwakili oleh Sdr. Ilham dalam pertemuan 4 mata tersebut. Saat itu gagal mencapai titik temu, lantaran Rendy tidak menerima niat pihak IBF yang hanya bersedia mencairkan WD dengan nilai kecil yang kurang dari 10% dari jumlah penarikan yang ingin Rendy lakukan.
Rendy berencana melakukan pelaporan ke BBJ dan menindaklanjuti ke BAPPEBTI.
Sementara pada tanggal 05-September-2023, PT Internasional Business Future (IBF) mengeluarkan siaran pers melalui portal media online untuk membantah masalah gagal WD tersebut. Terdapat 8 poin klarifikasi yang dituangkan.
Poin yang cukup menarik perhatian adalah karena Sdr Rendy diduga melakukan pemalsuan data diri di bagian Pekerjaan saat melakukan registrasi online untuk bergabung menjadi nasabah PT IBF.
Atas dasar tersebut pihak compliance dan legal PT IBF sedang melakukan investigasi mengenai tujuan pemalsuan data serta asal usul dana secara seksama untuk menguji dugaan tersebut.
Saat ini, kondisi kasus tersebut masih belum menemukan solusinya.
Perwakilan seorang nasabah menyampaikan peringatan kepada broker IBF lantaran proses WD yang terus di ulur – ulur. Disebutkan bahwa hal ini ditujukan kepada Sdr. Hartono, pemilik IBF. Dikatakan pula bahwa pihak IBF sampai telah menurunkan pengacara untuk bernegosiasi soal WD tersebut.
Namun sang perwakilan tetap bersikukuh agar WD tersebut dilaksanakan serta meminta kepada pak Tirta di BAPPEBTI memberikan perhatian pada masalah ini.
Alhasil, tidak lama kemudian pihak IBF melakukan transfer dana sepenuhnya, sehingga masalah ini dinyatakan telah diselesaikan per tanggal 25-September-2023.
Perihal ini sebagaimana merujuk dan dapat ditemukan pada konten di beberapa forum komunitas Forex FB page.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Kemarin, 20-November-2024, salah satu merek broker Doo Group, Doo Financial, mengumumkan ekspansinya dengan mengakuisisi PT Prima Tangguharta Futures yang dikenal sebagai salah satu perusahaan pialang berjangka di Indonesia.
Broker forex ritel adalah perusahaan atau individu yang menyediakan layanan trading forex kepada investor individu atau trader perorangan. Exness baru-baru ini memperoleh penghargaan sebagai Broker Forex Ritel Terbaik di 2024, namun bagaimana dengan isu bahwa broker ini tengah dirundung banyak masalah?
Seenaknya gunakan dana negara untuk transaksi kontrak berjangka derivatif emas, dengan akun atas nama pribadi di salah satu perusahaan broker forex PT MAF, eks Dirut PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) diituntut hukuman pidana penjara 13 tahun dalam sidang pengadilan kasus korupsi dana kas perusahaan milik pemerintah daerah Yogyakarta.
Lisensi broker forex adalah otorisasi resmi yang diberikan oleh badan pengatur keuangan kepada perusahaan broker untuk beroperasi secara legal dan menyediakan layanan trading kepada publik. Bagaimana nasib broker global ini setelah sebelumnya lisensi dicabut, perusahaan induk mereka kini ikutan disikat oleh regulator!
EC Markets
VT Markets
FBS
Vantage
FOREX.com
Pepperstone
EC Markets
VT Markets
FBS
Vantage
FOREX.com
Pepperstone
EC Markets
VT Markets
FBS
Vantage
FOREX.com
Pepperstone
EC Markets
VT Markets
FBS
Vantage
FOREX.com
Pepperstone