简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Sebelum membahas mengenai hukum trading menurut MUI, langkah pertama yaitu mengerti pengertiannya terlebih dahulu. Trading adalah suatu aktivitas jual beli di pasar keuangan, di mana dilakukan dengan cara membeli dengan harga tertentu dan mencari peluang untuk memperoleh keuntungan dengan menjualnya kembali.
Sebelum terjun di dunia trading, bagi umat Islam terlebih dahulu juga perlu mengenal hukum trading menurut MUI. Hal tersebut bertujuan supaya mengetahui hukumnya haram atau tidak. Sehingga bagi umat Islam tidak terjebak pada aktivitas yang menjerumuskan pada keharaman.
Dalam mengetahui hukum halal atau haram di Indonesia sendiri hal tersebut dilakukan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Oleh karena itu untuk lebih lengkapnya berikut pembahasan lebih lengkapnya.
Sebelum membahas mengenai hukum trading menurut MUI, langkah pertama yaitu mengerti pengertiannya terlebih dahulu. Trading adalah suatu aktivitas jual beli di pasar keuangan, di mana dilakukan dengan cara membeli dengan harga tertentu dan mencari peluang untuk memperoleh keuntungan dengan menjualnya kembali. Trading memiliki bentuk beragam, seperti jual beli saham, emas, kripto, sampai dengan valuta asing tau forex.
Pada trading saham, instrumen yang diperjualbelikan adalah surat bukti kepemilikan suatu perusahaan. Sedangkan trading forex berupa mata uang dari berbagai negara, seperti USD, YEN, GBP, EUR, dan masih banyak lagi lainnya.
Biasanya trading terbatas dalam jangka pendek, di mana hal tersebut dilihat dari harga pasar pada setiap harinya. Oleh sebab itu, trader sering melihat perkembangan tradingnya setiap hari agar bisa dijual saat waktu yang tepat. Sehingga untuk mendapatkan keuntungan peluangnya bisa lebih besar.
Untuk hukum trading menurut MUI sendiri, dalam islam para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. Sebagian ulama membagi hukum trading, baik saham, emas, kripto, forex dan sebagainya. Di mana mayoritas ulama memperbolehkan melakukan aktivitas trading dengan memenuhi kriteria tertentu, seperti trading tersebut tidak bergerak pada bidang usaha yang diharamkan dalam Islam.
Untuk trading forex, hal tersebut sering terjadi sebab untuk memenuhi kebutuhan negara dalam pasar global. Menurut ahli fiqih yaitu Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi pada sebuah buku berjudul Masail Fiqhiyah menyatakan bahwa perdagangan forex diperbolehkan dalam Islam. Selain itu banyak ulama memperbolehkan jika memenuhi beberapa kriteria, seperti tertuang pada fatwa MUI no 28/DSN-MUI/III/2002 soal jual beli mata uang atau Al-Sharf.
Inti dalam fatwa MUI mengenai Al-Sharf tersebut menyatakan bahwa hukum trading menurut MUI diperbolehkan, dengan syarat seperti di bawah ini :
1. Diperbolehkan ketika tidak berspekulasi di dalamnya.
2. Diperbolehkan untuk kebutuhan transaksi atau sebagai simpanan.
3. Diperbolehkan apabila nilai transaksi sesuai atau sama secara tunai
4. Ketika transaksi berbeda jenis, hal yang harus dilakukan dengan menukar sesuai dengan kurs yang berlaku.
Penyebab Keharaman Trading
Pada penjelasan tersebut bisa diketahui bahwa hukum trading menurut MUI diperbolehkan. Akan tetapi hal tersebut juga perlu memenuhi kriteria tertentu sesuai yang sudah ditetapkan dalam Islam.
Akan tetapi dalam praktiknya, trading menggunakan sistem online. Sehingga berisiko mendatangkan riba sebab pembayarannya bersifat non-tunai dan mengandung spekulasi.
Selain itu, transaksi banyak dilakukan dalam trading tidak bersifat nyata atau istilahnya yaitu virtual. Oleh karena itu perlu menghindari trading yang bersifat haram. Seperti disebutkan dalam fatwa MUI mengenai pasar modal yang perlu dihindari dalam syariat Islam.
Selain itu hukum trading menurut MUI tidak diperbolehkan jika mengandung seperti di bawah ini :
1. Transaksi trading mengandung permintaan atau penawaran palsu.
2. Transaksi trading tidak dibarengi penyerahan barang atau jasa.
3. Transaksi trading di dalamnya mengandung unsur suap.
4. Transaksi trading tas barang belum dimiliki dengan alasan apapun.
5. Transaksi trading mengandung spekulasi, penipuan, dll.
Bagi yang ingin melakukan trading forex bisa menggunakan broker forex SalmaMarkets. Selain itu terdapat beberapa jenis instrumen tersedia lainnya, antara lain indeks saham, kripto, komoditas dan lain-lain.
Caranya dengan mengakses https://www.salmamarkets.asia/Indonesia untuk mendapat info lebih lengkapnya. Selain itu SalmaMarkets merupakan salah satu broker forex terbaik yang mempunyai kelebihan, seperti pilihan pembayaran banyak, login aman, adanya bonus rebate sampai 50%, deposit atau penarikan cukup cepat, dan masih banyak lagi.
Trading adalah suatu aktivitas jual beli di pasar keuangan, di mana dilakukan dengan cara membeli dengan harga tertentu dan mencari peluang untuk memperoleh keuntungan dengan menjualnya kembali. Banyak sekali macamnya, seperti saham, emas, kripto sampai dengan forex atau mata uang asing. Untuk hukum trading menurut MUI tertera pada fatwa no 28/DSN-MUI/III/2002 soal jual beli mata uang atau Al-Sharf.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.