简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Dunia trading hari ini diramaikan lagi oleh terciduknya pelaku penipuan investasi bodong robot trading oleh Bareskrim Polri.
Dunia trading hari ini diramaikan lagi oleh terciduknya pelaku penipuan investasi bodong robot trading oleh Bareskrim Polri. PT Evolusion Perkasa Group atau yang dikenal dengan nama Evotrade, adalah penjual dari robot trading ini. Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin dan dalam prakteknya mereka menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Evotrade juga tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti sobat trader ketahui skema ponzi atau piramida itu lazim digunakan di produk-produk investasi bodong. Jadi, Evotrade ini menjual sistem bukan produk robot trading, karena keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi dibayarkan oleh Evotrade sendiri atau dari uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh Evotrade.
Jumlah member pengguna aplikasi ini pun diperkirakan ada tiga ribu yang tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh dan lain-lain. Penjualan sistem dalam aplikasi menawarkan tiga paket yaitu US$150, US$300 dan US$500. Namun belum ada penjelasan mengenai berapa jumlah kerugian yang dialami para korban.
Ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang ditahan berinisial A dan D yang berperan sebagai penyusun daftar nama dan pemilik rekening penampungan, dua orang dilakukan penanganan luar pertimbangan alasan kemanusiaan berinisial AKA dan A dimana AKA dicatut namanya sebagai direktur utama dan A hanya sebagai orang suruhan, dan dua orang tersangka masih DPO yang merupakan otak dari penipuan investasi ini berinisial ADA dan AMA.
Atas perbuatannya ini para tersangka dijerat pasal 105 dan atau pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Doo Group baru saja mengumumkan pencapaian penting dengan berhasil memperoleh lisensi dari CySEC. Namun, bagaimana dengan broker Doo Prime yang bermasalah di Asia? Mengapa Doo Group bersiap masuk pasar Indonesia dengan mengakuisisi broker lokal Indonesia?
Tentunya rasa sangat tidak nyaman sedang dialami oleh entitas Axia Ventures Group Ltd. Dihari yang sama pada pertengahan November 2024, merek broker forex AxiaGroup yang mereka operasikan, masuk daftar hitam platrom ilegal sekaligus di 2 negara yaitu yurisdiksi Italia (CONSOB) dan yurisdiksi Siprus (CySEC).
Bagi Anda yang ingin mengasah kemampuan trading tanpa risiko, kini saatnya untuk bergabung dalam kontes demo trading mingguan dari WikiFX yang menawarkan hadiah total sebesar 450 USDT setiap minggunya! Kontes ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada para trader pemula maupun profesional untuk bersaing dalam lingkungan yang aman dan bebas risiko. Tidak hanya itu, dengan membagikan kontes ini di media sosial dan grup forex, Anda juga berkesempatan memenangkan hadiah tambahan.
Apa saja varian modus yang dialami oleh para trader Indonesia pada bulan Oktober 2024? Dalam daftar muncul nama platform LiteForex, OctaFX, PipWise, Soegee Futures, VENTEZO dan VOBLAST untuk kasus penipuan broker forex terhadap WNI.
IC Markets Global
FxPro
HFM
VT Markets
STARTRADER
Vantage
IC Markets Global
FxPro
HFM
VT Markets
STARTRADER
Vantage
IC Markets Global
FxPro
HFM
VT Markets
STARTRADER
Vantage
IC Markets Global
FxPro
HFM
VT Markets
STARTRADER
Vantage