简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar: Polda Aceh menetapkan dua owner Yalsa Boutique berinisial S (30) dan SHA (31) sebagai tersangka dugaan investasi bodong.
Polda Aceh menetapkan dua owner Yalsa Boutique berinisial S (30) dan SHA (31) sebagai tersangka dugaan investasi bodong. Pasangan suami istri (pasutri) itu diduga mengumpulkan dana investasi mencapai Rp 164 miliar dari 17.800 member.
“Keduanya telah kita tahan karena sudah ada lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka,” kata Kasubdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Erwan kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Penahanan kedua owner Yalsa Boutique dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh sejak Jumat (19/3) kemarin. Menurut Erwan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah meminta keterangan saksi ahli dari OJK dan Perbankan.
Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari hasil penyelidikan di antaranya uang tunai Rp 46 juta, surat emas hingga jam tangan. Uang dan emas itu diduga hasil investasi bodong yang dilakukan kedua tersangka.
“Polda Aceh masih terus melakukan Asset Tracing untuk kasus TPPU-nya,” ujar Erwan.
Erwan menjelaskan, Yalsa Boutique mulai menghimpun dana masyarakat sejak Desember 2019 hingga Februari 2021. Mereka tidak mengantongi izin dari OJK.
“Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar dari 202 reseller dan sekitar 17.800 member,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Aceh tengah menyelidiki dugaan investasi bodong bisnis pakaian muslim yang dilakukan Yalsa Boutique. Dalam bisnis tersebut, reseller direkrut oleh owner dan ditugaskan untuk merekrut anggota baru. Winardy menjelaskan, Yalsa Boutique memiliki reseller serta member yang tersebar di Aceh, Medan serta Riau.
“Bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Aceh dengan LP model A tanggal 11 Februari 2021. Dalam kasus ini, Yalsa Boutique menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari OJK,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Selasa (23/2).
Sumber : Detik
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Harga Dogecoin kembali meroket dan memecahkan rekor hari ini
Ekonom Universitas Indonesia Telisa Falianty menilai perlu campur tangan bank sentral untuk memitigasi risiko dari kenaikan uang kripto seperti bitcoin.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengemukakan aset kripto memang sebuah alat investasi yang relatif baru dan diperkirakan akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
Dogecoin dibanderol US$50 miliar atau Rp725 triliun, mengungguli harga mata uang kripto paling populer, yaitu bitcoin.