简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Pemerintah Jakarta telah menutup sementara 37 perusahaan yang berbasis di kota sejak pembatasan skala besar penuh (PSBB) diberlakukan kembali di ibu kota awal pekan ini karena meningkatnya kasus COVID-19.
Pemerintah Jakarta telah menutup sementara 37 perusahaan yang berbasis di kota sejak pembatasan skala besar penuh (PSBB) diberlakukan kembali di ibu kota awal pekan ini karena meningkatnya kasus COVID-19. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa kantornya telah memeriksa Protokol COVID-19 di 287 perusahaan di seluruh kota. Berdasarkan pemeriksaan, 37 perusahaan di ibu kota diperintahkan untuk tutup sementara menyusul laporan kasus COVID-19 yang dikonfirmasi dan rendahnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
“Hingga hari kelima PSBB Sebanyak 37 perusahaan ditutup sementara, ”kata Andri dalam keterangannya, Sabtu, seperti dikutip kompas.com. Ia mengatakan, dari 37 perusahaan itu, 17 dari 37 perusahaan ditutup sementara setelah ditemukan beberapa karyawan yang terjangkit COVID-19.
Namun, Andri menghentikannya. singkatnya mengungkapkan nama-nama perusahaan. Agensi tersebut sebelumnya mendirikan saluran online, bit.ly/covid19perusahaan, di mana karyawan dapat melaporkan kemungkinan dan konfirmasi Menanggapi kasus COVID-19 di tempat kerja mereka. “Dengan ini saluran ini kami buka untuk masyarakat luas agar mereka bisa melaporkan kondisi kantornya. Saluran ini menjadi rujukan pemeriksaan kami,” kata Andri, Jumat.
Pemerintah provinsi memberlakukan kembali PSBB pada hari Senin untuk menahan penyebaran COVID-19, karena jumlah kasus terus melonjak di seluruh ibu kota. Pembatasan akan tetap berlaku hingga 27 September dan dapat diperpanjang di luar itu. Selama PSBB, tempat kerja di 11 sektor esensial - termasuk kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, dan ritel kebutuhan sehari-hari - hanya diperbolehkan beroperasi pada 50 persen dari kapasitas biasanya. Sementara itu, perusahaan swasta di luar sektor tersebut , serta kantor pemerintah, harus menerapkan kebijakan bekerja dari rumah dan mengizinkan tidak lebih dari 25 persen karyawannya untuk bekerja di kantor pada waktu yang sama.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.